TUGAS
MAKALAH SOFTSKILL
KOPERASI
Nama
Anggota :
·
Iqbal Rabbani NPM
: 25214410
UNIVERSITAS GUNADARMA
AKUNTANSI
2EB15
A. Sejarah Koperasi
Gerakan Koperasi
Dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di
Inggris. Lembaga itu disebut dengan “KOPERASI
PRAINDUSTRI”. Pada tahun 1844, penderitaan
yang dialami oleh para kaum
buruh di Negara Eropa dialami oleh para pendiri Koperasi
konsumsi di Rochdale Inggris. Pada awal mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi.
Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko
kecil mereka menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan
pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan
pengururs Koperasi.
Menyusul
keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100
Koperasi Konsumsi di Inggris yang didirikan oleh parakonsumen. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi,
Pada tahun 1862 Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menjadi pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada
tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah
pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling.
Sedangkan pada tahun
1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris lebih dari
11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
Pada masa
Revolusi Prancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan
penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka
seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya
perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil diPerancis berhasil membangun Koperasi-koperasi
yang jalan di bidang produksi. Sehingga terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis
(Federation Nationale Dess Cooperative
de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang
tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko
yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal 3.600 milyar
franc/tahun.
Di Jerman,
berdiri koperasi yang dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883),
hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep
badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit
perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian
diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam
Schulze adalah :
1. Uang
simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah
kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus
Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman
bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan
yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang
pelopor yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa
di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk
koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas
yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing
berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan
mengawasi diri sendiri.
B. Perkembangan Koperasi
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasikumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat yang berada di sekitarnya.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Dalam pasal 33 UUD 1945
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Sejak
tahun 1950tingkat perkembangan koperasi begitu pesat, keberhasilan ini
tidak terlepas dari kondisi politik di negara kita. Dalam era demokrasi
terpimpin, gerakan koperasi terkait dengan kondisi sosial politik nasional yang
menghendaki adanya penyesuaian diri dari gerakan koperasi terhadap
kebijaksanaan politik yang sedang berlaku, sedangkan pada masa orde baru memacu
gerak langkah masyarakat Indonesia untuk meraih cita-cita yang telah digariskan
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Oleh karena itu
perlu dilakukan pembersihan di seluruh tubuh pemerintahan maupun badan-badan
kemasyarakatan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang mengembalikan kebebasan
dalam berkoperasi.
Namun
perkembangan koperasi saat ini semakin buruk, hal ini disebabkan karna SDM yang
kurang. Padahal koperasi bisa dikembangkan untuk kepentingan usaha lain yang
menguntungkan. selain itu kendala yang di hadapi koperasi ialah kurangnya
pendidikan anggota serta komunikasi yang tidak berjalan.
C. Pengertian dan Fungsi Koperasi
Koperasi adalah
Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang
orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah
kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi
yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding
sebelum bergabung dengan koperasi.
Bagi Masyarakat
Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa
Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.Koperasi yang
berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang
berarti bersama Operation = bekerja Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
·
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
·
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
·
Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
·
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
·
Mempunyai sifat
saling tolong menolong.
·
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Sebetulnya suatu
definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi
tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi
pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
a) Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah
seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan
yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada
dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama
:
Pada dasarnya
orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan
paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.Manusia (orang)
lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada
persaingan.Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih
bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut
pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
b) Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO
definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation
is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily
joined together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled businnes organization, making equitable contribution
of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Definisi di atas
terdiri dari unsur unsur berikut :
·
Kumpulan orang
orang
·
Bersifat
sukarela
·
Mempunyai tujuan
ekonomi bersama
·
Organisasi usaha
yang dikendalikan secara demokratis
·
Kontribusi modal
yang adil
·
Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
c) Margaret Digby
Menulis tentang
“ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
Kerjasama dan
siap untuk menolong
Adalah suatu
usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara
untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
d) Dr. C.R Fay
Suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
e) Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya
“ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas
produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
f) H.E. Erdman
Bukunya “
Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut :
·
koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
·
rapat anggota
memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
·
pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
·
Tiap anggota
mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih
diutamakan daripada modal yang dimasukan.
·
Anggota membayar
simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal
dari luar.
·
Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan
tingginya yang berlaku di masyarakat.
·
SHU ( Sisa Hasil
Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
·
Dalam hal
mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi
g) Frank Robotka
Bukunya yang
berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika
serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah
suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi
diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk
kemanfaatan mereka sendiri
·
Praktek usahanya
sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
·
Koperasi adalah
suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama
daripada bersaing diantara mereka
·
Koperasi bukan
perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan
koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
·
Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
h) Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “
The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.
Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan
semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari
:
·
Solidaritas
·
Individualitas
·
Menolong diri
sendiri
·
Jujur
i)
UU No. 25
Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa
pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian
koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan
cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya
mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
- Kesimpulan
Kesimpulannya, Pada
jaman sekarang koperasi kurang diminati terlebih jika di kota-kota besar. Koperasi
hanya ditemukan di sekolah-sekolah dasar dan jarang terlihat di
sekitar masyarakat. Lain halnya dengan di desa,disana koperasi masih
berjalan walaupun untuk keperluan bertani mereka ataupun koperasi simpan
pinjam.