Rabu, 23 Maret 2016

LKM Pemberdaya UMKM, Siap Membangun Negri!

Lembaga Keuangan Mikro memiliki peranan yang penting dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau lebih dikenal UMKM. Dimana UMKM memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Pemberdayaan UMKM melalui pernanan LKM, di mana LKM diataur dalam Undang-Undang, yang memuat mengenai segala ketentuan-ketentuannya. Undang-undang yang mengatur LKM yakni UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM.

I. Pengertian

Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Khant pernah menulis dengan terjemahan sebagai berikut “masih juga sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum. Sesungguhnya ucapan Khant hingga kini masih berlaku sebab telah banyak benar Sarjana Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum namun setiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.

Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlaianan, kata Prof.Van Apeldoorn. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan, kita akan menjumpai tidak adanya penyesuaian pendapat.

Berikut definisi hukum daripada sarjana hukum yang dapat diterjemahkan sebagai berikut:
a.       Prof.Mr.E.M.Meyers dalam bukunya “De Algemene Begrifen Van Het Bugerlijk Recht”.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
b.  Leon Duguit: hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar meninmbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Sesungguhnya akan sukar bagi kita untuk memberi definisi hukum yang merumuskan semua pihak. Akan tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apakah itu hukum, namun Drs.E.Utrecht, SH telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum, yang tertuang dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953), memberikan batasan Hukum sebagai berikut:
“Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Dari penjelasan pengertian tentang hukum diatas selaras dengan UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagai salah satu produk hukum yang memiliki batasan dimana UU No.1 Tahun 2013 merupakan suatu aturan yang diturut dalam peningkatan dan perbaikan khususnya pada lembaga keuangan bukan bank yang bersifat memaksa dibuat oleh badan resmi berwajib dimana pelanggar terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat sanksi. Adapun pengertian dari Lembaga Keungan Mikro terdapat pada pasal 1 nomor 1:
Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

II. Unsur-Unsur Hukum

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. UU No.1 Tahun 2013 sudah dapat dikatakan sebagai hukum karena sudah memuat tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, yang tertuang dalam pasal 3 UU No 1 Tahun 2013: 
LKM bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
b. membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
c. membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Sudah selaras dengan UU No 1 Tahun 2013, yang tertuang di dalam pasal 7:
1.    Sumber permodalan LKM disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan badan hukumnya.
2.       Ketentuan mengenai besaran modal LKM diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
c.       Peraturan bersifat memaksa. Sudah selaras dengan UU No 1 Tahun 2013, yang tertuang dalam pasal 29 ayat 1:
LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas. Sudah selaras dengan UU No 1 tahun 2013, yang tertuang dalam pasal 34 ayat 1:
Setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

III. Ciri-Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
a.       Adanya perintah, dan larangan. Ciri yang pertama sudah selaras dengan UU No 1 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 33, 34, 35, 36, 37, dan 38
b.      Perintah dan atau larangan itu harus di patuhi setiap orang. Dimana unsur ini sudah dipenuhi oleh UU No 1 Tahun 2013, dimana yang tertuang dalam pasal diatas terdapat sanksi maupun ketentuan pidana yang memaksa seseorang untuk mematuhi peraturan tersebut.

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga taat tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karen itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan –dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, takni peraturan-peraturan hidup kemsyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupahukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam,yang menurut pasal 10 kitab undang-undang hukum pidana ialah:
a.       Pidana Pokok, yang terdiri dari,
1.      Pidana mati
2.      Pidana penjara
a)      Seumur hidup
b)      Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun sekurang-kurangnya satu tahun atau pidana penjara selama waktu tertentu).
3.      Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4.      Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5.      Pidana tutupun
b.      Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
1.      Pencabutan hak-hak tertentu
2.      Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3.      Pengumuman keputusan hakim
Dimana hukuman atau pidana dalam UU No 1 Tahun 2013 telah diatur dalam pasal 34, 35, 36, 37, dan 38, dimana salah satu bunyi pasalnya yang berbunyi:

Pasal 34

(1) Setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

VI. Sifat dari Hukum

Telah dijelaskan diatas, beahwa tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka harus kaedah itu ditaati. Akan tetapi tidak semua orang mau menaati kaedah kaedah hukum itu; dan agar supaya peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus di lengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib kemasyarakatan serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak menaati. Dimana UU No.1 Tahun 2013 memiliki sifat hukum yang sama yakni mengatur dan memaksa, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar. Sesuai dengan pidana dan sanksi administrasi yang dijelaskan dalam pasal 34 s/d 38.

VII. Tujuan Hukum

Untuk jaminan kelanngsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemsyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangandengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:

1. Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur dari pada keadilan disebutkannya ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

2. Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bentham dalam bukunnya “Introduktion to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banhyaknya pada orang sebanyak banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari hukum.
Dalam hal ini, pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan. Sebaliknya Mr J.H.P Beefroid dalam bukunnya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Netherland” mengatakan: “De inhoud van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen, t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hukum harus ditentukan menurut dua azas yaitu asas keadilan dan faedah).
  
VIII. Sumber-Sumber Hukum

Adapun sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari 2 segi yaitu:
a.       Segi Material
Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, seperti sudut ekonomi, sejarah fisiologi, filsafat dan sebagainya.

b.      Segi Formal
Sumber hukum formal antara lain:
a)      Undang-undang
b)      Kebiasaan
c)      Keputusan-keputusan Hakim
d)     Traktat
e)      Pendapat Sarjana Hukum

Dari sumber-sumber hukum ini saya dapat berpendapat, bahwa sudah jelas yang tertera didalam UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro kalau isi didalam undang-undang tersebut sudah menjadi landasan hukum dan kepastian hukum terhadap semua kegiatan lembaga keuangan mikro. Undang-undang ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan lingkup LKM, konsep simpanan dan pinjaman/pembiayaan dalam definisi LKM, asas dan tujuan.

IX. Kodefikasi Hukum

Kodefikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Adapun unsur-unsur kodefikasi hukum adalah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (ex: Hukum Perdata) b. Sistematis c. Lengkap

Menurut bentuknya hukum itu dapat dibedakan menjadi:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law). Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law). Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, ada yang belum dikodefikasikan.

Dapat disimpulkan dari kodefikasi hukum yang saya gunakan dalam produk hukum yang saya analisis adalah kodefikasi hukum tertulis, karena produk hukum yang saya gunakan adalah bagian dari hukum tertulis yang berupa UU No.1 Tahun 2013 Bab VIII tentang Perlindungan Pengguna Jasa LKM. Hukum tersebut sudah sangat kuat dimata hukum karena sudah di sah kan oleh lembaga yang bersangkutan agar melindungi pengguna jasa LKM.

Hukum tertulis tersebut dari dukungan UU No.1 Tahun 2013 Bab VIII tentang Perlindungan Pengguna Jasa LKM yaitu:

Pasal 25
Untuk perlindungan penyimpan dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Penyimpan dan masyarakat yang meliputi:
a.       Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik dan kegiatan usaha LKM;
b.   Meminta LKM untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
c.       Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan Undang-Undang ini.

Referensi
www.ojk.go.id/Files/box/LKM/faq-lkm.pdf
Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Universitas Gunadarma