Rabu, 23 Maret 2016

LKM Pemberdaya UMKM, Siap Membangun Negri!

Lembaga Keuangan Mikro memiliki peranan yang penting dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau lebih dikenal UMKM. Dimana UMKM memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Pemberdayaan UMKM melalui pernanan LKM, di mana LKM diataur dalam Undang-Undang, yang memuat mengenai segala ketentuan-ketentuannya. Undang-undang yang mengatur LKM yakni UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM.

I. Pengertian

Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Khant pernah menulis dengan terjemahan sebagai berikut “masih juga sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum. Sesungguhnya ucapan Khant hingga kini masih berlaku sebab telah banyak benar Sarjana Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum namun setiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.

Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlaianan, kata Prof.Van Apeldoorn. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan, kita akan menjumpai tidak adanya penyesuaian pendapat.

Berikut definisi hukum daripada sarjana hukum yang dapat diterjemahkan sebagai berikut:
a.       Prof.Mr.E.M.Meyers dalam bukunya “De Algemene Begrifen Van Het Bugerlijk Recht”.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
b.  Leon Duguit: hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar meninmbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Sesungguhnya akan sukar bagi kita untuk memberi definisi hukum yang merumuskan semua pihak. Akan tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apakah itu hukum, namun Drs.E.Utrecht, SH telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum, yang tertuang dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953), memberikan batasan Hukum sebagai berikut:
“Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Dari penjelasan pengertian tentang hukum diatas selaras dengan UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagai salah satu produk hukum yang memiliki batasan dimana UU No.1 Tahun 2013 merupakan suatu aturan yang diturut dalam peningkatan dan perbaikan khususnya pada lembaga keuangan bukan bank yang bersifat memaksa dibuat oleh badan resmi berwajib dimana pelanggar terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat sanksi. Adapun pengertian dari Lembaga Keungan Mikro terdapat pada pasal 1 nomor 1:
“Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.”

II. Unsur-Unsur Hukum

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. UU No.1 Tahun 2013 sudah dapat dikatakan sebagai hukum karena sudah memuat tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, yang tertuang dalam pasal 3 UU No 1 Tahun 2013: 
LKM bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
b. membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
c. membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Sudah selaras dengan UU No 1 Tahun 2013, yang tertuang di dalam pasal 7:
1.    Sumber permodalan LKM disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan badan hukumnya.
2.       Ketentuan mengenai besaran modal LKM diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
c.       Peraturan bersifat memaksa. Sudah selaras dengan UU No 1 Tahun 2013, yang tertuang dalam pasal 29 ayat 1:
LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas. Sudah selaras dengan UU No 1 tahun 2013, yang tertuang dalam pasal 34 ayat 1:
Setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

III. Ciri-Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
a.       Adanya perintah, dan larangan. Ciri yang pertama sudah selaras dengan UU No 1 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 33, 34, 35, 36, 37, dan 38
b.      Perintah dan atau larangan itu harus di patuhi setiap orang. Dimana unsur ini sudah dipenuhi oleh UU No 1 Tahun 2013, dimana yang tertuang dalam pasal diatas terdapat sanksi maupun ketentuan pidana yang memaksa seseorang untuk mematuhi peraturan tersebut.

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga taat tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karen itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan –dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, takni peraturan-peraturan hidup kemsyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupahukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam,yang menurut pasal 10 kitab undang-undang hukum pidana ialah:
a.       Pidana Pokok, yang terdiri dari,
1.      Pidana mati
2.      Pidana penjara
a)      Seumur hidup
b)      Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun sekurang-kurangnya satu tahun atau pidana penjara selama waktu tertentu).
3.      Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4.      Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5.      Pidana tutupun
b.      Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
1.      Pencabutan hak-hak tertentu
2.      Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3.      Pengumuman keputusan hakim
Dimana hukuman atau pidana dalam UU No 1 Tahun 2013 telah diatur dalam pasal 34, 35, 36, 37, dan 38, dimana salah satu bunyi pasalnya yang berbunyi:

Pasal 34

(1) Setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

VI. Sifat dari Hukum

Telah dijelaskan diatas, beahwa tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka harus kaedah itu ditaati. Akan tetapi tidak semua orang mau menaati kaedah kaedah hukum itu; dan agar supaya peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus di lengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib kemasyarakatan serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak menaati. Dimana UU No.1 Tahun 2013 memiliki sifat hukum yang sama yakni mengatur dan memaksa, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar. Sesuai dengan pidana dan sanksi administrasi yang dijelaskan dalam pasal 34 s/d 38.

VII. Tujuan Hukum

Untuk jaminan kelanngsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemsyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangandengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:

1. Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur dari pada keadilan disebutkannya ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

2. Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bentham dalam bukunnya “Introduktion to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banhyaknya pada orang sebanyak banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari hukum.
Dalam hal ini, pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan. Sebaliknya Mr J.H.P Beefroid dalam bukunnya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Netherland” mengatakan: “De inhoud van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen, t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hukum harus ditentukan menurut dua azas yaitu asas keadilan dan faedah).
  
VIII. Sumber-Sumber Hukum

Adapun sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari 2 segi yaitu:
a.       Segi Material
Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, seperti sudut ekonomi, sejarah fisiologi, filsafat dan sebagainya.

b.      Segi Formal
Sumber hukum formal antara lain:
a)      Undang-undang
b)      Kebiasaan
c)      Keputusan-keputusan Hakim
d)     Traktat
e)      Pendapat Sarjana Hukum

Dari sumber-sumber hukum ini saya dapat berpendapat, bahwa sudah jelas yang tertera didalam UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro kalau isi didalam undang-undang tersebut sudah menjadi landasan hukum dan kepastian hukum terhadap semua kegiatan lembaga keuangan mikro. Undang-undang ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan lingkup LKM, konsep simpanan dan pinjaman/pembiayaan dalam definisi LKM, asas dan tujuan.

IX. Kodefikasi Hukum

Kodefikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Adapun unsur-unsur kodefikasi hukum adalah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (ex: Hukum Perdata) b. Sistematis c. Lengkap

Menurut bentuknya hukum itu dapat dibedakan menjadi:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law). Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law). Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, ada yang belum dikodefikasikan.

Dapat disimpulkan dari kodefikasi hukum yang saya gunakan dalam produk hukum yang saya analisis adalah kodefikasi hukum tertulis, karena produk hukum yang saya gunakan adalah bagian dari hukum tertulis yang berupa UU No.1 Tahun 2013 Bab VIII tentang Perlindungan Pengguna Jasa LKM. Hukum tersebut sudah sangat kuat dimata hukum karena sudah di sah kan oleh lembaga yang bersangkutan agar melindungi pengguna jasa LKM.

Hukum tertulis tersebut dari dukungan UU No.1 Tahun 2013 Bab VIII tentang Perlindungan Pengguna Jasa LKM yaitu:

Pasal 25
Untuk perlindungan penyimpan dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Penyimpan dan masyarakat yang meliputi:
a.       Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik dan kegiatan usaha LKM;
b.   Meminta LKM untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
c.       Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan Undang-Undang ini.

Referensi
www.ojk.go.id/Files/box/LKM/faq-lkm.pdf
Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Universitas Gunadarma

Sabtu, 05 Desember 2015

Ekonomi Syariah dan Analisis dari Ekonomi Syariah

NAMA            : IQBAL RABBANI
KELAS           : 2EB15
NPM               : 25214410

Ekonomi Syariah dan Analisis dari Ekonomi Syariah

A.    Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilaiIslam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral 

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ekonomi Syariah -  Menurut Lewis dan Algaud pada tahun 2007 menyatakan bahwa dalam tiga dekade lalu Bank Syariah sebagai representasi keuangan Islam belum dikenal oleh masyarakat. Namun sistem ekonomi sayriah kini telah dikenal dan sudah beroprasi lebih dari 55 negara yang ada di dunia. Pasar ekonomi sayariah kini tengah bangkit dan berkembang. Ide sistem ekonomi syariahmemang baru muncul di negara-negara muslim beberapa tahun ini, tapi sebetulnya ide tentang ekonomi Islam telah dijelaskan dalm Al-Quran yang diturunkan pada abad ke- 7.

B.     Berikut prinsip-prinsip dasar yang diterapkan dalam ekonomi syariah.

  • Riba
Menurut Antonio tahun 1999 menyatakan bahwa riba merupakan pengambilan dari harta pokok atau modal secara bathil. Sementara secara umum, menyatakan bahwa riba itu merupakan pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.
  • Zakat
Zakat merupakan salah satu bentuk keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Hal ini menunjukan bahwa dalam kehidupan setiap orang harus memiliki peluang yang sama, tapi bukan dalam artian harus sama-sama kaya atau sama-sama miskin.
  • Haram
Kegiatan yang haram atau apapun yang haram sudah jelas dilarang oleh Allah. Dengan demikian pastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • Gharar
Dalam Al-Quran sudah ditegaskan bahwa Allah melarang perjudian dalam bentuk apapun termasuk aktivitas ekonomi. Perjudian menjadikan orang yang melakukannya menjadi malas, mengumpulkan harta tanpa usaha.
  • Takaful
Takaful yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada praktik ketika suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka terhadap kerugian tau kerusakan.
  • Investasi (Mudharabah)
Mudharabah merupakan kontrak kerjasama antara pemilik mdal dan investor untuk menjalankan usaha. Dalam Mudharabah investor tidak berperan dalam kegiatan usaha. Jadi Mudharabah merupakan sistem kontrak bagi hasil dan investor akan diberi bagian tertentu dari keuntungan atau kerugian dari usaha yang investor biayai.

  • Kemitraan
Kemitraan merupakan kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa untung rugi akan ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan.

Pada ekonomi syariah kegiatan mencari keuntungan dilakukan melalui kegiatan jual beli. Seperti yang kamu tahu, kegiatan jual beli melibatkan penjual, pembeli, dan terkadang perantara. Di sini bank dapat berperan sebagai perantara namun pembagian keuntungan tetap melibatkan penjual dan pembeli. Sistem pembagian keuntungan ekonomi syariah ditetapkan dengan sistem bagi hasil yang telah disepakati semua pihak.

Artinya, jika hasil yang diperoleh bank berbasis ekonomi syariah besar maka hasil yang dibagikan juga semakin besar, begitu pula jika hasil yang diperoleh sedikit. Di sini terlihat bahwa pada sistem ekonomi syariah terjadi keterlibatan semua pihak dalam upaya pemutaran uang.

Keuntungan dalam ekonomi syariah ditetapkan sebesar 1/3 dari biaya produksi. Namun penetapan harga fleksibel tergantung barang yang diperjual belikan. Diharapkan dengan penetapan keuntungan sebesar 1/3 biaya produksi, semua pihak akan mendapatkan keuntungan tanpa ada pihak yang dirugikan terlalu banyak. Dalam hukum Islam jika terdapat satu atau lebih pihak yang merugi karena pengambilan keuntungan yang terlalu besar oleh pihak lain maka hal ini termasuk penganiayaan dan diharamkan.

C.     Ciri khas Ekonomi Syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

1.      Kesatuan (unity)
2.      Keseimbangan (equilibrium)
3.      Kebebasan (free will)
4.      Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

D.    Tujuan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah

E.     Sejarah

Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.

Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.

Awalnya didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.

Dampaknya perkembangan ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya 

Dalam periode kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.

Setiap program yang telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.

MES adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar 

Kedepannya diharapkan peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.

Analisis :

Ekonomi syariah adalah kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariat islam atau hukum islam, yang kita ketahui islam sangat mengaharamkan kita melakukan beberapa tindakan yang dapat merugikan pihak lain seperti eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan, memberikan bunga atau profit ini sudah termasuk perbuatan riba penambahan pada jumlah. System ekonomi syariah adalah system bagi hasil jadi diantara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan . ini menunjukan bahwa kita harus bersikap adil sesama manusia. Diharapkan melalui adanya penggabungan kegiatan ekonomi dengan hukum Islam terjadi keseimbangan baik dalam pasar maupun dalam hidup. Dengan menerapkan sistem ekonomi syariah yang benar, Insya Allah hidup terasa lebih nikmat . menurut saya dengan adanya ekonomi syariah kita bisa lebih tenang dalam melakukan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan ekonomi karena jika kita salah dalam melakukan transaksi tanpa memperhatikan hukum islamnya kita bisa mendapat dosa dari Allah.

Sumber:
http://khazanahmuslim.com/dunia-pendidikan/7-prinsip-dasar-ekonomi-syariah/
http://www.ekonomisyariah.org/sejarah
www.wikipedia.com

Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha

A.     Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :

1.      Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3.      Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
4.      Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5.      Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6.      Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7.      Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas

Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan





B.     Tujuan Koperasi Syariah

adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   

1.      Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2.      Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3.      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan

C.     Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia: 

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;

D.    Prinsip Koperasi syariah:

  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 


E.     Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah

1.      Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.      Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
4.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5.      Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6.      Jujur, amanah dan mandiri
7.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
8.      Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya

Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.

Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib) yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.

Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.

F.     Usaha-usaha Koperasi Syariah

1.      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

G.    Landasan Koperasi Syariah

1.      Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3.      Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah    dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful

Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.

Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1.      Keanggotaan terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3.      Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4.      Pembatasan bunga atas modal
5.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6.      Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7.      Membangun jaringan antarkoperasi.

Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).

H.    Modal Awal Koperasi

Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).

Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah

Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Analisis :  Seperti yang kita ketahui dan pelajari Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Koperasi syariah adalah badan yang menjalankan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.  landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful) oleh karena itu koperasi syariah harus sesuai dengan pedoman syariah islamnya. Karena koperasi syariah tidak mengenal system riba, atau penambahan bunga maka koperasi syariah bersistem bagi hasil sama halnya dengan yang dimaksud ekonomi syariah. System bagi hasil yang dimaksud tidak sama sekali merugikan kedua belah pihak .

Sumber:
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)