NAMA : IQBAL RABBANI
KELAS : 2EB15
NPM : 25214410
Ekonomi
Syariah dan Analisis dari Ekonomi Syariah
A.
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat
yang dilhami oleh nilai-nilaiIslam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda
dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State).
Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal
terhadap buruh yang
miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata
Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi
ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai
adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai
instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah,
dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah
sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis.
Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem
ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang
lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab
kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk
perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ekonomi Syariah - Menurut
Lewis dan Algaud pada tahun 2007 menyatakan bahwa dalam tiga dekade lalu Bank
Syariah sebagai representasi keuangan Islam belum dikenal oleh masyarakat.
Namun sistem ekonomi sayriah kini telah dikenal dan sudah beroprasi lebih dari
55 negara yang ada di dunia. Pasar ekonomi sayariah kini tengah bangkit dan
berkembang. Ide sistem ekonomi syariahmemang baru muncul di negara-negara muslim
beberapa tahun ini, tapi sebetulnya ide tentang ekonomi Islam telah dijelaskan
dalm Al-Quran yang diturunkan pada abad ke- 7.
B.
Berikut prinsip-prinsip dasar yang
diterapkan dalam ekonomi syariah.
- Riba
Menurut
Antonio tahun 1999 menyatakan bahwa riba merupakan pengambilan dari harta pokok
atau modal secara bathil. Sementara secara umum, menyatakan bahwa riba itu
merupakan pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam
meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.
- Zakat
Zakat
merupakan salah satu bentuk keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Hal ini
menunjukan bahwa dalam kehidupan setiap orang harus memiliki peluang yang sama,
tapi bukan dalam artian harus sama-sama kaya atau sama-sama miskin.
- Haram
Kegiatan
yang haram atau apapun yang haram sudah jelas dilarang oleh Allah. Dengan
demikian pastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak
bertentangan dengan hukum Islam.
- Gharar
Dalam
Al-Quran sudah ditegaskan bahwa Allah melarang perjudian dalam bentuk apapun
termasuk aktivitas ekonomi. Perjudian menjadikan orang yang melakukannya
menjadi malas, mengumpulkan harta tanpa usaha.
- Takaful
Takaful
yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada praktik
ketika suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka terhadap
kerugian tau kerusakan.
- Investasi
(Mudharabah)
Mudharabah
merupakan kontrak kerjasama antara pemilik mdal dan investor untuk menjalankan
usaha. Dalam Mudharabah investor tidak berperan dalam kegiatan usaha. Jadi Mudharabah
merupakan sistem kontrak bagi hasil dan investor akan diberi bagian tertentu
dari keuntungan atau kerugian dari usaha yang investor biayai.
- Kemitraan
Kemitraan
merupakan kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu
usaha. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
untung rugi akan ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan.
Pada ekonomi syariah kegiatan mencari
keuntungan dilakukan melalui kegiatan jual beli. Seperti yang kamu tahu,
kegiatan jual beli melibatkan penjual, pembeli, dan terkadang perantara. Di
sini bank dapat berperan sebagai perantara namun pembagian keuntungan tetap
melibatkan penjual dan pembeli. Sistem pembagian keuntungan ekonomi syariah
ditetapkan dengan sistem bagi hasil yang telah disepakati semua pihak.
Artinya, jika hasil yang diperoleh bank
berbasis ekonomi syariah besar maka hasil yang dibagikan juga semakin besar,
begitu pula jika hasil yang diperoleh sedikit. Di sini terlihat bahwa pada
sistem ekonomi syariah terjadi keterlibatan semua pihak dalam upaya pemutaran
uang.
Keuntungan dalam ekonomi syariah
ditetapkan sebesar 1/3 dari biaya produksi. Namun penetapan harga fleksibel
tergantung barang yang diperjual belikan. Diharapkan dengan penetapan
keuntungan sebesar 1/3 biaya produksi, semua pihak akan mendapatkan keuntungan
tanpa ada pihak yang dirugikan terlalu banyak. Dalam hukum Islam jika terdapat
satu atau lebih pihak yang merugi karena pengambilan keuntungan yang terlalu
besar oleh pihak lain maka hal ini termasuk penganiayaan dan diharamkan.
C.
Ciri khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al
Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang
sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana
seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan
pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi].
Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain
itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.
Kesatuan (unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free will)
4.
Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin
bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah
milik Allah semata,
dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan
ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi
bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat
275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba...
D.
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk
memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata
hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi.
Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan
nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam
menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya
dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena
masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori
ekonomi Islam, bisa berubah
E.
Sejarah
Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan
kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang
kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu
sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah.
Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah
hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Menyadari
hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh
kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha
bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada
masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah”
yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat
Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau
dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari
Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di
deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga
keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik
untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga
terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan
berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta
No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini
Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan
telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.
Awalnya didirikan MES hanya untuk di
Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah.
Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi
rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk
mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan
menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di
daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
Dampaknya perkembangan ekonomi syariah di
wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin
meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23
Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab
Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi
masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi
masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya
Dalam periode kepengurusan tersebut, MES
melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis
pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”,
bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good
Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan
aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian
Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk
pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset
Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance
Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal
Syariah dan masih banyak lagi lainnya.
Setiap program yang telah dilaksanakan
harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21
Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan
kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap
Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman
program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua
umum untuk periode kedua.
MES adalah organisasi independen, dan
tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun
harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah,
dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan
masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan
legislatif baik di dalam maupun luar
Kedepannya diharapkan peran MES dalam
mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES
adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra
pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama
Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat
Keuangan Syariah Dunia.
Analisis :
Ekonomi syariah adalah kegiatan ekonomi
yang sesuai dengan syariat islam atau hukum islam, yang kita ketahui islam
sangat mengaharamkan kita melakukan beberapa tindakan yang dapat merugikan
pihak lain seperti eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin,
dan melarang penumpukan kekayaan, memberikan bunga atau profit ini sudah
termasuk perbuatan riba penambahan pada jumlah. System ekonomi syariah adalah
system bagi hasil jadi diantara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan .
ini menunjukan bahwa kita harus bersikap adil sesama manusia. Diharapkan
melalui adanya penggabungan kegiatan ekonomi dengan hukum Islam terjadi
keseimbangan baik dalam pasar maupun dalam hidup. Dengan menerapkan sistem
ekonomi syariah yang benar, Insya Allah hidup terasa lebih nikmat . menurut
saya dengan adanya ekonomi syariah kita bisa lebih tenang dalam melakukan
transaksi-transaksi yang berhubungan dengan ekonomi karena jika kita salah
dalam melakukan transaksi tanpa memperhatikan hukum islamnya kita bisa mendapat
dosa dari Allah.
Sumber:
http://khazanahmuslim.com/dunia-pendidikan/7-prinsip-dasar-ekonomi-syariah/
http://www.ekonomisyariah.org/sejarah
www.wikipedia.com
Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip,
Landasan, dan Usaha
A. Pengertian
Koperasi Syariah
Koperasi Syariah secara teknis bisa
dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya
berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum
dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang
menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki
unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya
harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi
syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya
terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah
juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana
lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu
maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam
nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1.
Shiddiq yang mencerminkan kejujuran,
akurasi dan akuntabilitas.
2.
Istiqamah yang mencerminkan konsistensi,
komitmen dan loyalitas.
3.
Tabligh yang mencerminkan transparansi,
kontrol, edukatif, dan komunikatif.
4.
Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas,
reputasi, dan kredibelitas.
5.
Fathanah yang mencerminkan etos
profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6.
Ri’ayah yang mencerminkan semangat
solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7.
Mas’uliyah yang mencerminkan
responsibilitas
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi
dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai
spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust).
Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan.
Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham
yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta
menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam
kekeluargaan
B. Tujuan
Koperasi Syariah
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun
perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
Landasan koperasi syariah :
1.
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam
yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling
menguatkan (takaful)
2.
Koperasi syariah berlandaskan pancasila
dan undang-undang dasar 1945
3.
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
C. Fungsi
dan Peran Koperasi Indonesia:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonominya;
- Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip
syariah islam;
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
D. Prinsip
Koperasi syariah:
- Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara
mutlak.
- Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber
dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
E. Prinsip
Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1.
Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.
Pengelolaan dilakukan secara transparan
dan professional
4.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5.
Pemberian balas jasa modal dilakukan
secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6.
Jujur, amanah dan mandiri
7.
Mengembangkan sumber daya manusia, sumber
daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
8.
Menjalin dan menguatkan kerjasama antar
anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka
bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan
sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah
bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun,
kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan
pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan
atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul
inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua
orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
(simpanan pokok dan wajib) yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung
pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan,
yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari
masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan
pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama,
misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui
investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk
kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan
konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
F. Usaha-usaha
Koperasi Syariah
1.
Usaha koperasi syariah meliputi semua
kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta
menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
2.
Untuk menjalankan fungsi perannya,
koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha
koperasi.
3.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi
syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia.
4.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi
syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
G. Landasan
Koperasi Syariah
1.
Koperasi syariah berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
2.
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3.
Koperasi syariah berlandaskan syariah
islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong
(ta’awun) dan saling menguatkan (takaful
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah
sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk
kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang
dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang
timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya,
bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha
seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme
sebagai berikut :
1.
Keanggotaan terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3.
Satu orang satu suara sebagai cerminan
demokrasi
4.
Pembatasan bunga atas modal
5.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai
dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6.
Pendidikan anggota dilakukan terus
menerus, dan
7.
Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian
besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit
penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa
syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi
syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling
menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
H. Modal
Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan
keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu,
mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak
berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi
syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal,
berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita
perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha.
Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,
misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok,
simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat
dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta
sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela
anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Analisis : Seperti
yang kita ketahui dan pelajari Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai
cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti
keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.Dalam Islam,
koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan
halal. Koperasi syariah adalah badan yang menjalankan meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam. landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah
dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan
(takaaful) oleh karena itu koperasi syariah harus sesuai dengan pedoman syariah
islamnya. Karena koperasi syariah tidak mengenal system riba, atau penambahan
bunga maka koperasi syariah bersistem bagi hasil sama halnya dengan yang
dimaksud ekonomi syariah. System bagi hasil yang dimaksud tidak sama sekali
merugikan kedua belah pihak .
Sumber:
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)